Para pemilik kendaraan yang ingin mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) maupun surat tanda nomor kendaraan (STNK) bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Berikut ini adalah pelayanan SIM dan STNK keliling untuk minggu ini, terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut:
Jakarta Pusat
SIM: Depan kantor Kontras, Menteng; STNK: Lapangan Banteng
Jakarta Utara
SIM: Pos Pol Jembatan 3 Pluit; STNK: Makro Kelapa Gading
Jakarta Selatan
SIM: Gd Sampoerna Strategic Jalan Jenderal Sudirman; STNK: Gd Sampoerna Strategic Jalan Jenderal Sudirman
Jakarta Barat
SIM: Citraland Grogol; STNK: Citraland Grogol
Jakarta Timur
SIM: Honda Jalan Dewi Sartika; STNK: Masjid At-Tin TMII
Jam Operasional: Pukul 08.00-11.00
- SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot Km 11, Cengkareng.
- STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya. (Pur)
Keterangan lebih lanjut:
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 55, Jakarta Selatan, telepon: 021-5276001, faksimile: 021-5275090, SMS: 1717, e-mail: tmc@lantas.metro.polri.go.id.