Laman

Showing posts with label Credit Card. Show all posts
Showing posts with label Credit Card. Show all posts

Tuesday, January 17, 2012

Jika Diancam Debt Collector, Jangan Ragu Untuk ngadu ke BI.

Bank Indonesia (BI) menjamin akan memberikan sanksi tegas kepada bank apabila jasa debt collector yang digunakannya melakukan penagihan utang kepada nasabah tidak sesuai prosedur.

Apa saja prosedur penagihan oleh jasa pihak ketiga? Deputi Gubernur BI Ronald Waas menjelaskan pokok-pokok tata cara pengaturan penagihan yang dilakukan pihak ketiga.

"Bukan debt collector tapi bank harus bertanggung jawab jika nantinya menyalahi prosedur ini," kata Ronald di Gedung DPR, Senayan, Senin (16/1/2012).

Adapun pengaturan cara penagihan debt collector adalah:
1. Dilakukan dengan cara tidak melanggar hukum.
2. Etika penagihan antara lain mencakup :
a. Larangan melakukan ancaman dan kekerasan.
b. Larangan melakukan tekanan fisik atau verbal.
c. Larangan penagihan kepada pihak selain pemegang kartu yang bersangkutan.
d. Larangan menggunakan sarana komunikasi secara mengganggu batas penagihan antara pukul 08.00-20.00

"Jika ada debt collector melanggar aturan itu maka akan kita minta pertanggungjawaban bank," imbuh Ronald.

Lebih jauh Ronald mengatakan, sanksi akan berlaku dibebankan kepada bank jika salah satu poin tersebut dilanggar oleh debt collector.

"Dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha kartu kreditnya," jelas Ronald.

Masyarakat dapat melakukan pengaduan kepada bank bersangkutan. Jika tidak mendapatkan hasil, bisa mengadukan ke BI melalui Direktorat Mediasi Perbankan.

Jika diancam debt collector, nasabah jangan ragu untuk mengadu ke BI. Kirimkan surat ke Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan BI di Menara Radius Prawiro Lantai 19. Jalan MH. Thamrin No.2, Jakarta 10110. Surat ini dikirimkan apabila pengaduan ke bank bersangkutan mentok.

Tuesday, July 12, 2011

Biaya tambahan di kartu kredit ternyata dilarang

Banyak Toko Masih Kenakan Surcharge Kartu Kredit Meski 'Haram'
Herdaru Purnomo - detikFinance

Jakarta - Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) 'geram' karena masih banyak merchant atau toko yang mengenakan biaya tambahan alias surcharge. Pasalnya, surcharge merupakan biaya yang 'haram' dibebankan kepada nasabah.

"Surcharge itu dilarang, dari sisi hukum aturan, tidak boleh ada surcharge," ujar Dewan AKKI, Dodit Probojakti, ketika dikonfirmasi mengenai masih maraknya surcharge.

Dijelaskan Dodit, penerbit sudah melakukan kerjasama dengan merchant ketika merchant akan menerima pembayaran dengan menggunakan kartu kredit. Hal ini, sambungnya dikenal dengan istilah Merchant Discount Rate (MDR).

"MDR ini sudah ada dan sudah masuk dalam keuntungan merchant sekitar 2%-2,5% Maka nasabah jangan mau ketika ada merchant yang membebankan surcharge," tegas Dodit di Jakarta, Kamis (7/7/2011).

Menurutnya, merchant kerap kali membebankan surcharge ke nasabah dengan berbagai macam alasan. Merchant, sambungnya kadang meminta 2% atau 3% dari barang yang akan dibeli.

"Maka, jika nasabah membeli barang yang ternyata bisa dilakukan tawar menawar harus diperhatikan ketika merchant meminta tambahan biaya surcharge itu ditolak," katanya.

Namun, Dodit mengatakan ketika merchant bersikukuh ada surcharge maka lebih baik pembayaran dilakukan terlebih dahulu dengan memisahkan surcharge dari harga barang sebenarnya.

"Misalkan saja membeli barang sebesar Rp 1 juta maka jika ada biaya tambahan yang dimaksud adalah surcharge misalnya 3% atau Rp 30.000 maka dipisahkan. Harga barang Rp 1 juta dengan surcharge Rp 30.000 jangan dijadikan satu tetapi dijadikan terpisah sebagai invoice," tuturnya.

Dari situ, Dodit mengatakan nasabah tinggal pergi ke bank penerbit kartu kreditnya untuk mengklaim biaya Rp 30.000 tersebut. "Dari situ pasti bank akan mengganti dan memproses merchant tersebut," katanya.

Proses seperti ini, menurut Dodit jangan segan-segan dilakukan oleh nasabah. Pasalnya, nasabah juga yang akan dirugikan oleh larangan surcharge sebenarnya.

(dru/qom)

Ini linknya bos:http://finance.detik..com/read/2011/...haram?f9911013

Monday, April 18, 2011

6 Jurus Sakti Menghadapi Debt Collector

JAKARTA, KOMPAS.com — Inilah enam jurus sakti dalam menghadap debt collector alias penagih utang saat cicilan sepeda motor, mobil, perumahan, bank, BPR, koperasi, kartu kredit, atau cicilan utang Anda macet.
Berikut tips dalam menghadapi mereka:
1. Sapalah dengan santun dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas. Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini.
Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.
2. Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan. Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang.
3. Jika para penagih utang mulai berdebat meneror, persilakan mereka ke luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW, atau polisi. Sebab, ini pertanda buruk bagi para penagih utang yang mau merampas mobil, motor, atau barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya.

4. Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri.
Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB.
Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata.
Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.
5. Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
6. Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan.
Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.