Laman

Friday, April 1, 2011

Jangan bayar kartu kredit jika tidak mampu

Dari hasil investigasi dan pencarian informasi yang saya lakukan selama ini, maka didapat kesimpulan bahwa :

1. Hutang kartu kredit dan KTA bersifat tidak mengikat para pemegangnya dan tidak ada Undang-undangnya, tidak diwariskan, tidak dapat dipindahtangankan (artinya tidak bisa ditagihkan kepada orang lain) ,tidak boleh menyita barang apapun dari anda,surat hutang tidak boleh diserahkan kepada pihak lain atau diperjualbelikan, dsb.
2. Ada klausul yang disembunyikan oleh pihak penerbit kartu kredit bahwa jika pemegang kartu kredit sudah tidak mampu membayar maka hutang akan ditanggung penuh oleh pihak asuransi kartu kredit visa master. bahkan untuk beberapa bank asing tanggungan penuh asuransi itu mencapai limit 500 juta.
3. Adalah oknum bank bagian kartu kredit yang menyerahkan atau bahkan melelang tagihan hutang kartu kredit macet itu ke pihak ketiga atau debt collector untuk ditagihkan kepada pemegang kartu kredit yang macet. dari informasi yang didapat dari para mantan orang kartu kredit bank swasta dan asing, maka sebenarnya uang itu tidaklah disetorkan ke bank karena memang hutang itu sudah dianggap lunas oleh asuransi tadi. Jadi uang yang ditarik dari klien pemegang kartu kredit yang macet itu dibagi dua oleh para oknum bank dan debt collector. Jadi selama ini rakyat dihisap oleh praktek bisnis ilegal seperti ini yang memanfaatkan ketidaktahuan nasabah dan penyembunyian klausul penggantian asuransi hutang kartu kredit.
4. Surat kwitansi cicilan hutang dari klien ke pihak debt col pun banyak yang bodong alias buatan sndiri dan bahkan surat lunas pun dibuat sendiri dengan mengatasnamakan bank. 5. Bahkan dijakarta dan cimahi, saya menemukan kasus dimana ada 1 orang (cimahi) telah melunasi hutangnya
5 tahun lalu sebesar 10 juta kepada pihak kartu kredit BNI 46. Namun bulan agustus 2009, dia didatangi oleh debt coll dan memaksa meminta surat lunas dari bank tersebut. Kemudian bulan september 2009, dia didatangi lagi oleh pihak debt col yang membawa surat tagihan sebesar 10 juta! Dua kali lipatnya. Akhrnya dia terpaksa membayar karena mengalami kekerasan dan tindak pidana serta ketakutan. Dari info yang saya dpt, kemungkinan ada permainan antara orang IT bank penerbit kartu kredit dan pihak debt coll untuk memanfaatkan kebodohan masyarakat. Kasus kedua dialami oleh teman saya sendiri dijakarta. Pada tahun 2005 dia sudah melunasi hutang sebesar 3 juta ke kartu kredit mandiri di tahun 2007. Lalu dia tidak memperpanjang kartunya lagi alias berhenti menggunakan kartu tersebut. Sehingga otomtatis dia tidak menerima kartu perpanjangan dan surat tagihan lagi. Namun tahun 2009 dia menerima tagihan lagi dan didatangi oleh debt collector mandiri dengan tagihan sebesar 6 juta! Dua kali lipat. Padahal tahun 2007 sudah dilunasi. Aneh memang. Apakah trend semacam ini sudah menjadi cara yang biasa dipakai oleh oknum bank kartu kredit dengan para debt collector di Indonesia? Membuat rakyat jadi miskin, padahal hutang kartu kredit sudah ditanggung penuh oleh asuransi visa master.
6. Dari informasi yang saya dapat dari mantan orang kartu kredit standard chartered bank , bahwa perusahaan2 debt collector itu tidak ada yang memiliki izin/legalitas sama sekali. Alamat kantor dan nmr telponnya pun tidak pernah jelas, apalagi struktur organisasinya. Karena dinegara manapun didunia, tidak boleh ada perusahaan yang diberi ijin untuk menagih hutang. Jadi jika kita atau polisi mau mendatangi perusahaan2 debt coll ini berdasarkan info dari masyarakat, maka tentu orang-orang debt col itu akan lari dan akan pindah alamat dan kantornya.
7. Dari sudut pandang hukum , kartu kredit adalah lemah karena tidak ada undang-undangnya dimanapun karena sifatnya yang konsumtif dan bunga tinggi serta banyak klausul-klausul yang disembunyikan dari para pemegangnya yang justru bisa melindungi para kliennya. namun tidak dikatakan secara jujur jadi klien banyak dibodohi.
8. Kesalahan berikutnya dari pihak bank adalah dalam cara memasarkannya, dimana sebenarnya yang boleh memiliki kartu kredit bukan sembarang orang namun orang yang sudah mapan. Namun dalam sepuluh tahun terakhir justru sebaliknya, banyak kartu kredit ditawarkan dengan mudah dengan persetujuan yang mudah. Akhirnya orang yang belum mampu, dapat memiliki kartu kredit yang akan berakibat pada banyaknya hutang macet pada kartu kredit. Dan ditambah lagi, jika seseorang telah memiliki 1 kartu kredit maka dia akan mudah memiliki kartu kredit dari bank lain dengan limit yang lebih tinggi dan banyak. Sehingga jika seseorang punya 1 kartu, maka dia akan ditawari dari bank lainnya. Padahal semestinya kartu kredit menganut azas kemampuan diri nasabah ketika menawarkan. artinya jika nasabah sudah memiliki 1 kartu kredit maka secara akuntansi dia tidak boleh menambah kartu lainnya karena pasti akan tidak mampu. Ditingkat sales kartu kredit pun terjadi jual beli database pemegang kartu kredit dalam jumlah banyak, sehingga orang yang sudah punya kartu kredit akan ditawari kartu kredit dari bank lain lagi dengan limit yang lebih besar dan dengan tingkat approval yang tinggi dari bagian verifikasi bank. Sehingga dari sinipun terlihat bahwa pihak bank memberikan kontribusi besar diawal terhadap terjadinya kredit macet.
9. dari semua ini, maka dapat disimpulkan bahwa yang membuat macet hutang kartu kredit adalah pihak bank sendiri. Dan kenyataan yang didapat dilapangan, kasus premanisme yang dilakukan oleh para debt coll terhadap klien2 kartu kredit yang macet sudah tidak manusiawi lagi. Disini rakyat tambah menjadi miskin, dan menderita. serta ketakutan. Dan banyak pelanggaran hukum yang berada pada sisi debt col bila kita mau mencermati, mulai dari soal ijin perusahaan, legalitas, alamat perusahaan, nmr telpon, dan sebagainya. Dan debt col ini sebenarnya menagih hutang yang sudah dilunasi oleh asuransi visa master. Jadi uang yang didapat dari masyarakat dipakai sendiri oleh oknum bank dan debt col dengan mengatasnamakan pihak bank. Perlu diketahui bahwa hutang kartu kredit dan KTA /kredit tanpa agunan memiliki sifat berbeda dengan hutang-hutang lainnya. Pertama karena sifatnya tanpa jaminan maka tidak ada ikatan pada nasabah untuk melunasi jika tidak mampu membayar bahkan ada didalam klausulnya. Kedua, hutang kartu kredit tidak diwariskan , alias tidak dapat ditagihkan kepada anggota keluarga yang lain. Yang justru dalam kenyataan, para debt col memintanya pada anggota keluarga yang lain. Ketiga, saya berharap bahwa POLRI akan menindak tegas premanisme semacam ini secara proaktif dan bukan berdasarkan laporan/delik aduan saja. karena bila kita lihat , sudah sejak dulu masyarakat diperlakukan seperti ini dan kita bisa bayangkan sudah berapa biliun uang rakyat diambil oleh debt col yang notabene adalah premanisme dan oknum bank., sehingga rakyatlah yang memperkaya debt col dan oknum bank itu. Mungkin ada beberapa kekurangan dari hasil investigasi saya ini, namun inilah semua yang saya dapatkan dari investigasi dilapangan selama 1 tahun. SEmoga bermanfaat buat POLRI dan dapat melindungi rakyat yang sudah susah hidupnya sehingga tidak diperas dan ditindas oleh para debt col dan oknum bank. Padahal uang itu tidak disetor ke bank , melainkan kepada oknum bank yang bisa mengeluarkan kwitansi resmi dari bank. dan surat lunas dari bank. Bahkan ada yang mengeluarkan kwitansi bodong alias palsu serta surat lunas buatan sendiri yang seolah2 dikeluarkan oleh bank. Sekian dan terima kasih. Dan semoga tidak ada pejabat yang membekingi para debt collector kartu kredit dan KTA. Demi menumpas penghisapan terhadap rakyat yang sudah tidak mampu.

(Menurut informasi dari seorang teman yang telah meneliti juga masalah debt collector dan pelanggaran undang-undang perbankan oleh bank-bank di Indonesia dan BI itu sendiri, jumlah perputaran uang kartu kredit adalah sebesar Rp. 162 triliun, dan yang macet tahun ini adalah 8% nya atau sekitar 15 triliun rupiah, yang ditagihkan melalui debt collector namun tidak disetorkan kepada bank namun ke kantung2 pribadi pejabat bank dan pejabat2 lain serta para debt collector itu sendiri. Bayangkan mereka ambil uang rakyat segitu banyak tuk mereka nikmatin dan sebenarnya mereka tidak berhak menerima uang itu) Kasus century belum ada apa2nya, makanya banyak pejabat yang jadi pembeking debt collector kartu kredit Pecat saja tuh pejabat. Sudah bukan zamannya cari uang dengan memeras rakyat dan membodohi rakyat . Kapan rakyat bisa makmur kalo begini, orang diperas terus...kayak zaman penjajahan aja...

John Titor - Time Traveller

Sembilan tahun lalu, seorang yang mengaku pengelana waktu mengguncang forum internet. Ia menyebut dirinya John Titor, seorang seorang prajurit militer AS di tahun 2036, yang mengemban misi khusus lintas waktu ke tahun 1975: mengambil dan menyelamatkan komputer portable pertama di dunia IBM 5100.

Terdengar seperti kisah sains-fiksi, namun sosok John Titor akhirnya menjadi perdebatan paling spektakuler dan kontroversial sejak tahun 2001 sampai sekarang! Ia menjadi legenda di dunia maya, karena informasi yang diberitahunya soal masa depan (paska 2000) sebagian telah terbukti benar terjadi… setelah pada awal 2001 John Titor kembali ke masanya.

Informasi yang dibawanya itulah yang sangat menggemparkan karena satu persatu seiring perjalanan waktu mulai terlihat kebenarannya. Ia juga mengupload skema mesin waktu yang digunakannya memberitahu cara kerjanya dan menyebarkan formula ilmiah mesin tersebut di forum internet.

john-titor-insigniaSiapa John Titor? Dia mengaku lahir tahun 1998 di Florida, AS. Ia berhasil menjalankan misisnya kembali ke tahun 1975 untuk mengambil PC IBM 5100, karena PC itu memiliki program bahasa unix yang tak pernah lagi digunakan di semua komputer generasi selanjutnya sampai tahun 2036.

Menurut John, semua sistem unix akan menghadapi “time error” di tahun 2036, oleh sebab itu IBM 5100 itu sangat penting bagi mereka. Ketika debat menghangat tentang kebenaran timetravel, pernyataan John Titor kemudian diakui oleh pihak IBM. Mereka kaget karena pada masa dibuat tahun 1975, hanya 5 orang yang tahu kemampuan memecahkan bahasa unix pada komputer itu. Dari mana John bisa tahu rahasia itu?

John mengaku mesin waktu yang digunakannya adalah tipe C204. Sebuah mesin waktu mini dengan kappasitas 3 orang untuk melintasi waktu. Mesin itu properti militer AS tahun 2036, dan mesin waktu bukan barang aneh di tahun itu walau sangat eksklusif. Tipe lain yang lebih besar adalah C206 buatan General Electric (GE) yang bisa memuat sampai 7 orang. Mesin ini hanya mampu membawa mereka maksimum 60 tahun ke masa silam dengan kecepatan 10 tahun per jam!TimeMachine

Informasi Masa Depan

John singgah sebentar ke tahun 2000 (2 November) -2001 (24 Maret), untuk urusan pribadi, yaitu menjenguk keluarganya, selama beberapa bulan saja. Setelah itu ia kembali ke tahun 2036 dengan meninggalkan sejumlah informasi penting tentang masa depan!

1. John Titor memberitahukan bahwa prinsip dasar mesin waktu itu digagas oleh CERN, sebuah asosiasi riset partikel atom dan nuklir 20 negara Eropa yang bermarkas di Jenewa, Swiss. Menurut John pada tahun dasar kerja mesin waktunya itu seperti “black hole” mini yang menyedot partikel fisik (manusia dan benda) ke masa yang sudah ditentukan.

Faktanya: Tahun 2001, CERN mempublikasikan eksperimen spektakuler Large Hadron Collider (LHC) dan Relativistic Heavy Ion Collider (RHIC), dua mesin yang bisa memancarkan energi berkekuatan dahsyat, dan eksperimen anti materi yang memunculkan semacam “black hole” mini buatan yang menyedot setiap materi dalam radius jangkauannya!

2. John Titor menyebutkan akan ada peristiwa menggemparkan di AS pada tahun 2001 yang dikenal sebagai 9/11. Berkaitan dengan bencana di dua gedung pencakar langit dan menjadi dasar pemakluman perang terbuka terhadap terorisme di dunia.

Faktanya: Pada 11 September 2001, WTC di New York ditabrak pesawat komersil yang dibajak teroris yang menyebabkan tragedi paling berdarah dalam serangan teroris di AS dan dunia. Sesuatu yang dihubungkan dengan jaringan Al-Qaeda. Dan AS melancarkan perang terhadap segala bentuk terorisme dan jaringannya.

3. John Titor memberitahukan akan terjadi serangan militer AS ke Irak dengan alasan adanya senjata pemusnah massal di sana. Namun itu lebih merupakan tindakan politis karena senjata pemusnah yang dituduhkan tak pernah ditemukan di Irak.

Faktanya: AS dan pasukan multinasional melakukan serangan ke Irak pada sekitar Maret 2003.

4. John Titor menginformasikan adanya bencana besar yang memusnahkan ratusan ribu jiwa pada akhir tahun 2004.

Faktanya: gempa bumi yang diikuti tsunami menghantam kawasan Asia pada Desember 2004, dengan korban ratusan ribu di beberapa negara Asia dan terparah adalah di Aceh – Nias, Indonesia.

5. John Titor menyinggung akan intens terjadi hantaman meteorit dan benda angkasa selama lebih dari satu dekade di Bumi.

Faktanya: NASA dan lembaga antariksa berbagai negara memang melaporkan adanya kerawanan hujan meteor dan hantaman meteorit ke dalam atmosfer Bumi yang diawali komet yang melintas tahun 1998 yang berdampak hujan meteor ampai tahun 2032.

Dilaporkan juga adanya ancaman hujaman dan tabrakan asteroid kecil dengan atmosfer Bumi mulai tahun 2008 sampai 2032 akibat lintasan perputaran orbit Bumi melintas langsung ke inti sabuk asteroid di tata surya. Puncak hujan meteor Leondis akan terjadi lagi pada 17 November 2009 di kawasan langit Asia tengah.

6. John Titor menyinggung soal Alien dan UFO, yang menurutnya tetap menjadi misteri di masanya . Tetapi pemahaman tentang mahluk luar angkasa itu semakin masuk akal di jamannya. Sebab bisa saja Alien merupakan pengelana waktu dari dimensi atau galaksi lain, atau bahkan manusia Bumi juga yang hidup jauh di masa depan dan berkelana ke masa kini.

maya-calendar7. John Titor walau sempat mengelak untuk memberitahukan apakah penanggalan suku Maya tentang kiamat tahun 2012 benar atau tidak, akhirnya menyiratkan bahwa ada katastrop luar biasa yang sedikit unik dan aneh pada 2012. Namun ia sangat menenangkan kita dengan menekankan bahwa ia sudah melalui peristiwa itu dan masih hidup setidaknya sampai tahun 2036!

Menurutnya, katastrop pada 2012 merupakan puncak fenomena alam yang saat ini (tahun 2001) mulai terjadi. Tahun 2012 bukan kiamat, tetapi apa yang terjadi saat itu akan menyebabkan korban mahluk hidup yang sangat besar. Itu berkaitan dengan peristiwa iklim, aktivitas tektonik dan vulkanik yang ditandai dengan gempa-gempa skala besarnya topan, dan gelombang samudera.

Faktanya: Saat ini (tahun 2009) banyak terjadi gempa bumi, badai, hujan, banjir yang menelan banyak korban berkaitan dengan perubahan iklim, pemanasan bumi.

8. John Titor menyebutkan bahwa Perang Dunia III akan terjadi dan berdampak hebat pada 2015. Serangan senjata nuklir yang memicu terjadinya perang dunia itu menyebabkan Bumi mengalami kerusakan parah, tercemar radioaktif berat, sehingga kehidupan di masa depan sangat memprihatinkan dengan sumber makanan sehat yang sangat terbatas, stok air bersih yang minim, dan kehidupan yang berat.

ArmageddonIni hanyalah sebagian perbandingan dari informasi John Titor dengan fakta yang terjadi kemudian setelah ia mengucapkan selamat tinggal untuk kembali ke tahun 2036 di forum internet. Masih banyak informasi lain yang disampaikan John Titor… walau terkesan ini mungkin saja hoax atau ulah iseng, informasi tentang masa depan yang disampaikan John memang sangat masuk akal dan ia begitu menguasai apa yang dibicarakannya.

Lalu campur tangan keterlibatan agen rahasia pemerintah AS yang berupaya memburu John Titor justru membuat banyak orang percaya bahwa eksistensi John Titor memang benar! Sejumlah saksi mata yang pernah bertemu John Titor, mengakui mereka diinterogasi agen-agen rahasia. Keluarga John Titor juga dilaporkan bergegas pindah rumah sesaat sebelum badai melanda Florida di tahun 2001. Mungkin mereka sudah diperingatkan John tentang adanya badai tersebut. Kini domisili keluarga John Titor di masa kini dirahasiakan!

Perjalanan Waktu!

Ide dan konsep perjalanan waktu ini mungkin hampir setua peradaban manusia. Dalam kitab kuno Mahabharatha ada tuturan tentang Raja Reivata yang melakukan perjalanan ke nirwana untuk bertemu sang Brahma, sekembalinya ke Bumi ia sangat terkejut karena telah melompati banyak jaman sejak kepergiannya.

Lalu legenda Urishima Taro dari Jepang yang berkisah tentang seorang nelayan yang menyelamatkan kura-kura dan berkesempatan untuk berkunjung ke Istana Dewa Naga di bawah laut. Ia tinggal di istana itu hanya selama tiga hari, namun saat kembali ke kampung halamannya, sang nelayan ternyata berada tiga ribu tahun di masa depan.

Lantas misteri Segitiga Bermuda, tentang menghilangnya banyak kapal dan pesawat terbang yang melintas di sana menjadi terdengar lebih masuk akal walau sebagian besar adalah isapan jempol belaka.

Apa yang disebut John Titor sebagai lubang waktu, kemungkinan memang benar-benar ada. Ia menyinggung soal teori fisika quantum yang kemudian diperdalam dan dipraktekkan di masanya. Itu memberi sumbangan besar pada terwujudnya mesin waktu yang dipakainya itu.

John Titor juga menggarisbawahi bahwa apa yang dilakukannya ketika kembali ke masa lalu, tidak akan merubah masa depan di masanya. Menurutnya kehidupannya di tahun 2036 berada pada dimensi yang berbeda dengan dimensi yang kini sedang kita jalani.

Hmmmm…. Percaya atau tidak, ini sebuah misteri! * (berbagai sumber)

Sites yang mengulas John Titor:

id.wikipedia.org/wiki/John_Titor

www.johntitor.strategicbrains.com

www.johntitor.com

serba serbi debt collector

PENUTURAN DEBT COLLECTOR

Semoga tidak ada orang Indonesia yang mau menjadi debt collector dan “tidak ada” penegak hukum di Indonesia yang mau membekingi perusahaan debt collector atau yang berkedok sebagai perusahaan mediator. Lebih mulia para pedagang asongan dan kaki lima. 
10 juta/bulan??
bisa kali y,,,gua kerja sbgai inhouse collection credit card di salah satu bank asing, starting salarinya sih cuman 1 juta, but insentifnya klo achieve bisa berlipat lipat,bulan kemaren gua dapet 3,5 juta n untuk bulan depan kayaknya 6 juta dapet deh, dan temenku 1 unit kmren ada yang dapet 13,5 juta…mw cari kerjaan yang laen, ip pas2an, padahal background accounting..beberapa kali tes auditor di jakarta gagal terus, kpmg, bank syariah mandiri, n mt nya hsbc pun gagal…capek bolak2 jakarta…
klo di inhouse collection yang utama bukan tega, tapi negotiation skill… dan kita yang paling berperan dalam menurunkan kredit bermasalah bank…for your info, vice president collection di tempat saya kerja gajinya 200 juta sebulan…(masih mau nyela collection???)
Jadi kolektor itu enak kog..
Gw kolektor di Riau, daerah tagihan gw daerah perkampungan sawit yang notabene ‘wong ndeso’ .. kerjaan gw ne :
1. Awal bulan 1-5 : Datang pagi, check lock, kelapangan, cuci motor, maen PS, warnet , terserah gw,…. Sore setor muka , check lock dan pulang dan tiduuurr
2. tgl 06-10 : Setelah dapat DKH (Daftar Kunjungan Harian = buku dosa kredit macet perbulan) . Gw cari semua konsumen macet. kasih SP (Surat Peringatan) pertama. Paling 3 hari semua kelar.. trus tiduuuuurr
3. Tengah Bulan 11-20 : Gw liat pergerakan konsumen. pada bayar nggak ?.. Kalo ada yang belum, kasi surat cinta lg (heheh). PAling 2 hari kelar dan tidur lagiii….
4. Akhir bulan 21-30 : Yang belumbayar makin dikit. Gw SP lagi.. sambil bilang : bulan ini kalo nggak bs bayar saya nggak bisa bantu ke kantor lagi. Ada pihak berwenang yang bakal lebih tegas dr gw .. paling gw banyak gerak tgl 25 keatas sampe tutup bulan.
Jadi paling 10 hari gw serius ngunjungi ke rumah. Kalo gw narget Rp.4.000.000, nggak kemana
Heheheeh,… Hidup colector
dedi Gumilar  Sabtu, 5 Juni 2010
saya adalah seorang Debt Collector. saya mencari kerja susah, makanya jadi dc. penghasilan saya hanya dari prestasi keberhasilan menagih. jika dari seseorang saya berhasil menagih sejumlah uang makan saya memperoleh 20%nya, sisanya untuk perusahaan. perusahaan membeli tagihan dari Bank atau penyelenggara kartu kredit. beli kredit macet, tagihan macet. setahu saya bank telah menghapus buku tagihan macet ini, namun tidak hapus tagih. Mhn maaf memang ada kawan yg berlaku kasar, karena mereka juga dikata-katai kasar oleh bossnya. badan gede nagih aja ga dapet, dan makian kasar lainnya. belum lagi tuntutan dapur. Jadi HARUS dapet, apapun caranya.
Sony  Kamis, 1 Juli 2010
Saya bekerja sebagai Collector di sebuah perusahaan swasta. Sejauh pengalaman yang saya temui di lapangan, sebagaian besar nasabah tidak membaca Surat Perjanjian dengan seksama. Nasabah lebih mementingkan menerima uangnya dari pada perjanjian. Sehingga ketika cicilannya nunggak, nasabah protes dengan denda yang haru dibayarkan, padahal dalam perjanjian sudah jelas di muat tentang denda dan nasabah sudah tanda tangan di samping angka denda. Selama ini saya mencoba untuk lebih mengutamakan hati ke hati agar permasalahan dapat teratasi dan target dapat terpenuhi. Kalau nasabah tidak mau bekerja sama, maka saya dimaki2 oleh atasan, bahkan resiko di PECAT. Lalu mau makan apa keluarga saya nantinya. Mohon kepada nasabah agar tertib dan kooperatif, karena dengan berani mengajukan kredit, tentunya sudah diperhitungkan resiko yang akan dihadapi. sekian terima kasih
KESIMPULAN:
Perusahaan membeli tagihan macet dari penyelenggara kartu kredit yang sudah dihapus bukukan, namun tidak dihapus tagihkan. Kalau benar demikian bank telah melakukan tindak kejahatan perbankan. Karena tidak mengindahkan Peraturan BI. Patut diduga terjadi “rekayasa keuangan” disini

Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas moneter di Indonesia pun menyoroti hal itu dengan dibuatnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI). Tercatat pada tahun 2005 PBI sudah memberikan aturan main yang harus dipatuhi oleh bank. Yang kemudian diperbarui melalui PBI No.11/11/2009 yang ditandatangani (wapres saat ini) Boediono maupun SEBI No. 11/10/DASP kedua-duanya tertanggal 13 April 2009. Dimana kedua peraturan tersebut mensyaratkan kepada bank untuk segera melakukan penyesuaian dan mematuhi perudang-undangan yang berlaku.
Sayangnya hingga Januari 2011, bank terlihat belum menyesuaikan bahkan mematuhi aturan main yang dipersyaratkan oleh Bank Indonesia. Padahal ancaman hukumannya tidak main-main berupa penutupan izin usaha kartu kredit.
Hal ini bisa terus berlangsung karena selain nilai TRANSAKSI nya sangat menggiurkan, selain ditunjang factor kurang pahamnya masyarakat serta kebingungan masyarakat harus mengadu kepada siapa. Karena selalu saja sebagai PENGHUTANG posisinya selalu dipersalahkan. Termasuk oleh pihak Kepolisian sendiri.  
BANK TIDAK RUGI!
Bank tidak pernah merugi. Dari bunga yg mereka bebankan saja sudah luarbiasa. Tiap bulan sekitar 2,5-4%. Setahun bisa mencapai 48%. Bandingkan dengan bunga deposito yg paling banter hanya 7% per tahun. Belum lagi adanya annual fee, over limit charge, denda keterlambatan, dll. Dan dengan sistem minimum payment, nasabah dikondisikan tetap menjadi pengutang seumur hidup karena hutangnya tidak bisa lunas-lunas.
Sebagai ilustrasi, pada 1994, Citicorp mendapatkan keuntungan US$ 4,5 miliar dari bunga saja. Tapi yang diekspos di media massa justru keluhan bank penyelenggara yang tergabung dalam Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) atas tunggakan tagihan kartu kredit. Hal ini merupakan informasi yang tidak seimbang.
Direktur Central for Banking Crisis (CBQ), Deni Daniri, mengatakan sektor konsumsi menjadi andalah perbankan untuk menyerap pertumbuhan kredit “Pasar kartu kredit masih bagus dan melalui cara ini bank menyerap kreditnya ketimbang untuk sektor ril,” katanya.
Tingginya risiko kartu kredit bagi sektor perbankan tidak menjadi sesuatu yang dipermasalahkan karena koleksinya lebih mudah dibandingkan dengan sektor properti atau manufaktur.
Ketua AKKI, Dodit membantah, jika pasar kartu kredit di Indonesia masuk dalam risiko besar kredit macet bagi industri perbankan. “Saat ini kartu kredit Indonesia masih aman dan belum masuk high risk bila dibandingkan dengan negara tetangga, karena out-sandingnya masih kecil berkisar 8% dari kredit konsumen,” katanya.
Dodit menuturkan, NPL untuk kartu kredit harus dilihat sebagai sesuatu yang unik. Pasalnya, kartu kredit sebagai kredit tanpa agunan dinilai relatif lebihtinggi pertumbuhannya dibandingkan kredit perumahan, kendaraan bermotor atau yang lainnya, namun juga karena intent ratenya jauh diatas kredit dengan agunan. Sebab itu dia mengingatkan high risk high return menjadi filosofinya.
KESIMPULAN:
Bank tidak pernah rugi, yang diekspos di media massa justru keluhan bank penyelenggara atas tunggakan tagihan kartu kredit. Kredit macet kartu kredit Indonesia masih aman dan belum masuk high risk. Out-sandingnya masih berkisar 8% Hal ini merupakan informasi yang tidak seimbang. Kalau rugi mengapa tidak tutup saja usaha itu!


BISNIS PREMAN
Adalah oknum bank bagian kartu kredit yang menyerahkan atau bahkan melelang tagihan hutang kartu kredit macet itu ke pihak ketiga atau debt collector untuk ditagihkan kepada pemegang kartu kredit yang macet.
Jadi selama ini rakyat dihisap oleh praktek bisnis ilegal seperti ini yang memanfaatkan ketidaktahuan nasabah dan penyembunyian klausul penggantian asuransi hutang kartu kredit. Debt collector ini sebenarnya menagih hutang yang sudah dilunasi oleh asuransi visa master. Jadi uang yang didapat dari masyarakat dipakai sendiri oleh oknum bank dan debt collector dengan mengatasnamakan pihak bank.
Neraca berdasarkan data Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) hingga akhir Mei 2010 pemegang kartu kredit mencapai 12,6 juta orang. Sementara total pembelanjaan dari kartu kredit (KK) di seluruh nasional mencapai Rp 146 triliun. “Nilai transaksi ini dalam 3-4 tahun terakhir ini meningkat sekitar 30%,” ujar Ketua AKKI Dodit W. Probojakti kepada Neraca di Jakarta, (29/6/2010)
Berdasarkan data BI, rasio kredit macet kartu kredit mencapai rasio masih dibawah 10 persen atau senilai Rp 1,4 triliun. Data terkini bisa dimintakan ke BI
KESIMPULAN:
Ada bisnis gemuk senilai Rp 1,4 triliun/tahun yang “dimainkan” oleh aktor intelektual yang merupakan “oknum perbankan”. Mereka bekerja dengan suatu organisasi yang rapi dan secara formal organisasi itu legal. Dalam melaksanakan pekerjaannya mereka menggunakan cara-cara preman bahkan lebih “kejam”dari preman tingkat bawah karena mereka merasa “legal”. Misalnya adalah Agency Debt Collector yang disewa oleh Perbankan untuk menagih hutang nasabah yang macet  dengan cara-cara TEROR yang tidak manusiawi 

HAPUS BUKU (WRITE-OFF)

Bagi bank, hapus buku artinya tambahan biaya, karena harus menyisihkan dana cadangan atau provisi.
Lalu, bagaimana dengan asuransi yang biasa disebut credit shield? Bukankah seharusnya asuransi meng-cover tagihan yang macet itu?
Memang credit shield bisa mengambil alih tagihan kita. Tapi, hal itu hanya berlaku bagi nasabah yang kondisinya tidak memungkinkan untuk membayar sesuai persyaratan pihak asuransi. Seperti sakit parah, cacat sementara atau permanen, dan kematian. Atau dengan kata lain, nasabah tidak memiliki kemampuan lagi untuk menghasilkan pendapatan.
Menurut sumber yang dapat dipercaya ada klausul yang sengaja disembunyikan pihak bank atas adanya asuransi kredit yang sudah dilakukan oleh visa / master. Ada yang mengatakan, sebenarnya asuransi hanya membayar 60 persen-70 persen dari total tagihan. Sisanya tetap menjadi beban bank.
Tapi, yang namanya bank selalu berupaya mencari untung segede-gedenya. Meskipun asuransi sudah menjamin penggantian uang tersebut, mereka masih mencoba sekuat tenaga agar uang yang di nasabah kembali juga. Artinya, mereka mendapatkan 2 kali pembayaran: dari nasabah dan asuransi. Makanya tidak heran, bila ada nasabah yang kesulitan membayar, dan setelah didatangi debt collector juga masih sulit bayar, maka bank secara “bijaksana” menawarkan program penjadwalan baru, sehingga nominalnya tidak memberatkan. Atau bila tidak berhasil juga, mereka “berbelas kasih” dengan memotong total tagihan hingga 50% atau lebih.
Bisa juga tidak diganti oleh pihak asuransi, tapi bank telah menjual hak tagihnya ke pihak ketiga atau istilah hukumnya factoring. Jadi, yang menagih bisa jadi bukan pihak bank langsung, tapi pihak ketiga yang telah membeli hak tagih dari bank. Nah, pihak inilah yang berkepentingan dengan duit kita.
KESIMPULAN:
Pada dasarnya Hutang Piutang adalah Perjanjian Perdata, jadi menyelesaikannya melalui jalur Perdata dengan melayangkan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri, dijamin mereka ogah kalau hutangnya kecil. Atau laporkan saja card holder ke kepolisian dan minta pihak kepolisian menyelesaikannya. Mengapa bank justru memilih menggunakan debt collector? Ada apa ini?
Soal debt collector (outsourcing) atau bukan adalah sepenuhnya keputusan manajemen penerbit kartu. Oleh sebab itu, SEBI No 11/10/DASP tahun 2009 mewajibkan penerbit kartu harus dapat menjamin debt collector yang dikontrak dapat bekerja menagih utang sebagaimana cara-cara penerbit kartu. Dilarang outsourcing itu berbuat tidak benar, semisal menggunakan cara-cara yang ngawur seperti merendahkan, melecehkan bahkan kadang mendekati kriminal.
BI selama ini tidak pernah mengeluarkan regulasi tentang debt collector dalam hal penyelesaian masalah antara penerbit dengan pengguna kartu kredit. Alasannya, kalau hal itu diatur oleh BI justru akan melegalkan kegiatan debt collector
KESIMPULAN:
Sadar bila biaya collecting mahal, bank dengan licik mengkaryakan orang yang membutuhkan pekerjaan (debt collector). Debt collector akan mendapatkan successful fee sebesar 20% dari yang tertagih. Dalam hal ini “oknum bank” tidak mau tangannya kotor dengan ulah debt collector, namun ingin menikmati uang penghapusbukuan. 

PENUNJUKKAN DEBT COLLECTOR

Jika bank ber-alibi, bahwa  kredit macetnya tidak diganti oleh pihak asuransi, tapi bank telah menjual hak tagihnya ke pihak ketiga atau istilah hukumnya Cessie. Patut dipertanyakan dasar kriteria penunjukkan debt collector.
Apabila memang tagihan sudah dibeli, ada persyaratan tertentu untuk perusahaan yang dapat membeli tagihan (bukan PT PT-an). Tambahan, bila sudah dibeli mengapa koq dananya harus disetorkan ke pihak bank? Karena sejatinya pihak bank dan pihak ketiga ini (debt collector) sudah tidak ada hubungannya lagi setelah terjadinya penjualan data para bad debt ini.
Disinyalir bahwa pihak ketiga tidak “menyuntikkan” dana kepada pihak bank sebagai tanda pembelian, namun pihak ketiga diberi “fasilitas hutangan” terlebih dahulu oleh bank. Kuat dugaan ada praktek “bank dalam bank”. Sebab untuk mendapatkan fasilitas tadi bukanlah sesuatu yang mudah bagi dunia perbankan.
Jika dikatakan bahwa pihak bank tidak tahu menahu tentang perusahaan debt collector ini, maka ini adalah sebuah kebohongan. Karena perusahaan debt collector tidak akan bekerja dan bergerak jika tidak mendapat data para nasabah kartu kredit yang bermasalah.
Jadi dapat dikatakan ada sebuah perjanjian tidak tertulis untuk saling menutupi peran masing-masing. Sehingga pihak bank dapat cuci tangan dalam masalah ini. bank juga ingin lepas tangan jika terjadi tindak pidana kejahatan dan kekerasan yang dilakukan oleh pihak ketiga tersebut yang  sering terjadi dilapangan.
KESIMPULAN:
Ada aktor intelektual dibelakangnya. Karena jika kita lihat lagi adanya data para nasabah kartu kredit bermasalah yang lari ke perusahaan-perusahaan debt collector dapat menunjukan adanya unsur “turut mendukung aksi premanisme debt collector dan corporate crime yang dilakukan oleh pihak bank” baik sengaja atau sembunyi-sembunyi.

MEDIASI PERBANKAN
Pembentukan lembaga mediasi perbankan independen hingga kini tak kunjung terwujud. Padahal Bank Indonesia (BI) menargetkan pembentukan lembaga ini paling lambat Desember 2007. Bank sentral itu lantas membuat peraturan baru, yakni PBI No. 10/1/PBI/2008. Sebelumnya aturan mengenai mediasi perbankan diatur dalam PBI No. 8/5/PBI/2006. Dalam Pasal 3 ayat (4) PBI 10/2008 disebutkan sepanjang lembaga mediasi perbankan independen belum terbentuk, fungsi mediasi perbankan tetap dilaksanakan oleh BI.
BI sendiri sebenarnya sudah berulangkali mendesak sejumlah asosiasi perbankan untuk segera membentuk lembaga mediasi. Namun desakan itu tak kunjung dikabulkan. Tugas BI yang sebenarnya adalah menjaga stabilitas moneter.
Jika fungsi mediasi dipegang oleh BI atau PERBANAS, maka rawan terjadi conflict of interest. Berbeda jika dilakukan oleh lembaga independen.
KESIMPULAN:
Mengapa sejak 2007 hingga kini belum juga dibentuk lembaga mediasi perbankan independent?. Apakah karena ada bisnis terselubung yang harus diamankan senilai triliunan rupiah setiap tahunnya?



BANK UOB DIGUGAT NASABAH SEBESAR 10 MILIAR 
Nasabah Bank UOB menggugat bank tersebut sebesar 10 miliar rupiah karena debt collector bank UOB melakukan penganiayaan fisik terhadap klien kartu kredit hingga mengalami cidera parah. Sebaiknya semua klien kartu kredit yang mengalami kekerasan fisik oleh debt collector dan para perempuan yang dilecehkan secara seksual oleh debt collector, mengajukan gugatan kepada pihak bank yang bersangkutan dimana debt collector tsb melakukan tindak pidana. Ini saatnya rakyat/nasabah menyadari haknya dimata hukum, dimana bank dan debt coll tidak boleh semena2 terhadap klien yang sedang mengalami kesempitan. Untuk menggugat, anda dapat meminta bantuan pengacara/lawyer.

Sebenarnya tidak sulit bagi kepolisian untuk menangkap pelaku kejahatan debt collector karena lingkup orang-orang debt collector adalah orang yang itu2 juga dan dapat dilacak dari kelompok2 debt collector yang ada. Dan polisi Indonesia juga sudah canggih, pasti sudah memiliki database mereka. Mudah2an kepolisian wilayah bandung dapat segera menangkap para pelaku dan menindak tegas.
Pengadilan selanjutnya dari kasus Muji Harjo akan diadakan pada tanggal 9 Maret 2011 jam 10 pagi di pengadilan negeri Bandung, Jalan R.E. Martadinata 74-80 Bandung. Kita lihat keputusan hakimnya.
Pada sidang kedua tanggal 9 Maret 2011 ternyata pihak bank UOB juga tidak datang lagi, Sehingga sidang diadakan kembali pada tanggal 23 Maret 2011. Klien Muji Harjo telah mempersiapkan hasil visum et repertum dari pihak RS (dalam kriminologi termasuk kedokteran forensik), hasil investigasi Polisi dan surat Pengakuan bank pada polisi yang menyatakan bahwa PT. Goti Wai Sarut memang debt col dari bank UOB dan pelaku tindak pidana memang bekerja untuk PT tersebut dan bank UOB. Masalahnya adalah perwakilan bank UOB tidak hadir pada 2 kali sidang di pengadilan negeri Bandung. Pelaku tindak pidana juga masih "belum" tertangkap.

kelemahan aspek hukum kartu kredit

1. Hutang kartu kredit dan KTA bersifat tidak mengikat para pemegangnya dan tidak ada Undang-undangnya, tidak diwariskan, tidak dapat dipindahtangankan (artinya tidak bisa ditagihkan kepada orang lain) ,tidak boleh menyita barang apapun dari anda,surat hutang tidak boleh diserahkan kepada pihak lain atau diperjualbelikan, dsb.

2. Ada klausul yang disembunyikan oleh pihak penerbit kartu kredit bahwa jika pemegang kartu kredit sudah tidak mampu membayar maka hutang akan ditanggung penuh oleh pihak asuransi kartu kredit visa master. bahkan untuk beberapa bank asing tanggungan penuh asuransi itu mencapai limit 500 juta.

3. Adalah oknum bank bagian kartu kredit yang menyerahkan atau bahkan melelang tagihan hutang kartu kredit macet itu ke pihak ketiga atau debt collector untuk ditagihkan kepada pemegang kartu kredit yang macet. dari informasi yang didapat dari para mantan orang kartu kredit bank swasta dan asing, maka sebenarnya uang itu tidaklah disetorkan ke bank karena memang hutang itu sudah dianggap lunas oleh asuransi tadi. Jadi uang yang ditarik dari klien pemegang kartu kredit yang macet itu dibagi dua oleh para oknum bank dan debt collector. Jadi selama ini rakyat dihisap oleh praktek bisnis ilegal seperti ini yang memanfaatkan ketidaktahuan nasabah dan penyembunyian klausul penggantian asuransi hutang kartu kredit.

Monday, March 28, 2011

Trik Membuat WIFI dengan Laptop Sendiri

Dengan sedikit bantuan sofware maka anda dapat berbagi jaringan internet antar sesama teman anda. nama softwarenya ialah Connectify. Connectify adalah aplikasi gratis yang sangat ringan digunakan dalam sistem komputer Anda dan membuatnya mudah bagi anda untuk mengatur PC/Laptop sebagai mesin hotspot WiFi yang aman.
cara kerjanya cukup mudah, anda tinggal menginstal software tersebut setelah itu Anda dapat mengakses Connectify dari ikon di Taskbar.

Ketik nama untuk jaringan WiFi, sandi untuk mengaksesnya, kemudian tentukan jenis koneksi internet yang Anda inginkan untuk share. Hal ini memungkinkan LAN, untuk WiFi tentu pilih Wireless Network Connection, kemudian klik pada tombol Start Hotspot.
Sekarang Anda dapat mulai menghubungkan komputer/pernagkat nirkabel Anda yang lain.
Buka Wireless Networks dan Anda akan melihat jaringan hotspot Anda baru saja dibuat dan Anda dapat menghubungkannya.
ini link sedotannya gan..http://www.zid*du.com/download/114870...14599.rar.html
semoga bermanfaat dan selamat mencoba.

Yang Udah MUAK sama TEROR promo ESIAL, nih cara brentinya

diambil dari Surat Pembaca Kompas 4 Februari 2011



Inilah jawaban Bakrie (Kompas 18 Feb 2011)



buat yg make wap kalo ga keliatan pictnya, caranya ketik: DND kirim ke 999 (gratis)

Cara menghilangkan / me-nonaktifkan pop screen Telkomsel

Juragan semua yang pake kartu as maupun simpati yang baru pastinya tau dong apa itu "pop screen". Yaitu fasilitas yang menampilkan info dan konten yang langsung hadir di layar ponsel juragan. Apabila ketika pop screen itu muncul, trus juragan mencet "baca" maka akan dikenakan tarif Rp 1.000
bagi kebanyakan orang, ini sangat mengganggu karena frekuensi munculnya pop screen itu sering. Kadang pas lagi enak2 sms muncul, trus kepencet ok/baca , ludes deh pulsa 1.000

nah berikut ada tips yang boleh dibilang "cupu" untuk menghilangkan atau menonaktifkan layanan pop screen.
Langsung aja ke menu
T-Sel Menu -> PopScreen -> Aktivasi -> Non-aktifkan
nanti akan muncul tulisan "Sending Message / sedang mengirim pesan" tunggu aja sampai muncul tulisan "Layanan di non-aktifkan"

semoga membantu..

software gratis untuk menjaga anak-anak kita menggunakan komputer

10 Freeware Parental control yang ane ketahui buat kaskuser

1. Parental control Bar
@menjaga dan mengawasi penjelajahan web anak
Fungsi Utama dapat memblokir situs2 tertentu sesuai keinginan kita

2. K9 web Protection ANe pake yang ini
@membatasi penjelajahan website
[punya sistem sendiri buat konten yang mengandung pornografi]
Fungsi Utama memblokir situs secara keseluruhan

3. Kid Logger
@Memantau aktifitas anak berkomputer
Fungsi Utama dalam pengetikan chatting, e-mail, dan monitoring

4. Parental Lock Guard
@mengamankan dan memonitor aktifitas berinternet
Fungsi utama berteknologi tingkat tinggi dalm anak beranjak dewasa

5. PC Sitter Lite
@mengatur waktu berkomputer [seperti billing start-up]
Fungsi utama membatasi akan lupa waktu bermain dengan komputer

6. Kids Web Menu
@webbrowser khusus anak
Fungsi utama dapat memilih situ yang anak inginkan dengan pengawasan pengaturan kita

7. Maxio Timer
@mengatur waktu akses
Fungsi Utama memaksa kompter shut-down pada waktunya tanpa peringatan

8. Chat Controller
@membatasi aktifitas chating anak
Fungsi utama dapat mengatur kapan saja aktifitas chat on/off

9. Parental Filter
@menyaring konten internet
Fungsi utama dapat meyaring konten yang pantas untuk anak usia 17-

10. NetVeda savety.net
@Lebih dari parental control biasa
Fungsi utama pengamanan data, pembatas waktu dan monitoring jaringan internet pada anak