Dari hasil investigasi dan pencarian informasi yang saya lakukan selama ini, maka didapat kesimpulan bahwa :
1. Hutang kartu kredit dan KTA bersifat tidak mengikat para pemegangnya  dan tidak ada Undang-undangnya, tidak diwariskan, tidak dapat  dipindahtangankan (artinya tidak bisa ditagihkan kepada orang lain)  ,tidak boleh menyita barang apapun dari anda,surat hutang tidak boleh  diserahkan kepada pihak lain atau diperjualbelikan, dsb.
2. Ada klausul yang disembunyikan oleh pihak penerbit kartu kredit bahwa  jika pemegang kartu kredit sudah tidak mampu membayar maka hutang akan  ditanggung penuh oleh pihak asuransi kartu kredit visa master. bahkan  untuk beberapa bank asing tanggungan penuh asuransi itu mencapai limit  500 juta.
3. Adalah oknum bank bagian kartu kredit yang menyerahkan atau bahkan  melelang tagihan hutang kartu kredit macet itu ke pihak ketiga atau debt  collector untuk ditagihkan kepada pemegang kartu kredit yang macet.  dari informasi yang didapat dari para mantan orang kartu kredit bank  swasta dan asing, maka sebenarnya uang itu tidaklah disetorkan ke bank  karena memang hutang itu sudah dianggap lunas oleh asuransi tadi. Jadi  uang yang ditarik dari klien pemegang kartu kredit yang macet itu dibagi  dua oleh para oknum bank dan debt collector. Jadi selama ini rakyat  dihisap oleh praktek bisnis ilegal seperti ini yang memanfaatkan  ketidaktahuan nasabah dan penyembunyian klausul penggantian asuransi  hutang kartu kredit.
4. Surat kwitansi cicilan hutang dari klien ke pihak debt col pun banyak  yang bodong alias buatan sndiri dan bahkan surat lunas pun dibuat  sendiri dengan mengatasnamakan bank. 5. Bahkan dijakarta dan cimahi,  saya menemukan kasus dimana ada 1 orang (cimahi) telah melunasi  hutangnya
5 tahun lalu sebesar 10 juta kepada pihak kartu kredit BNI 46. Namun  bulan agustus 2009, dia didatangi oleh debt coll dan memaksa meminta  surat lunas dari bank tersebut. Kemudian bulan september 2009, dia  didatangi lagi oleh pihak debt col yang membawa surat tagihan sebesar 10  juta! Dua kali lipatnya. Akhrnya dia terpaksa membayar karena mengalami  kekerasan dan tindak pidana serta ketakutan. Dari info yang saya dpt,  kemungkinan ada permainan antara orang IT bank penerbit kartu kredit dan  pihak debt coll untuk memanfaatkan kebodohan masyarakat. Kasus kedua  dialami oleh teman saya sendiri dijakarta. Pada tahun 2005 dia sudah  melunasi hutang sebesar 3 juta ke kartu kredit mandiri di tahun 2007.  Lalu dia tidak memperpanjang kartunya lagi alias berhenti menggunakan  kartu tersebut. Sehingga otomtatis dia tidak menerima kartu perpanjangan  dan surat tagihan lagi. Namun tahun 2009 dia menerima tagihan lagi dan  didatangi oleh debt collector mandiri dengan tagihan sebesar 6 juta! Dua  kali lipat. Padahal tahun 2007 sudah dilunasi. Aneh memang. Apakah  trend semacam ini sudah menjadi cara yang biasa dipakai oleh oknum bank  kartu kredit dengan para debt collector di Indonesia? Membuat rakyat  jadi miskin, padahal hutang kartu kredit sudah ditanggung penuh oleh  asuransi visa master.
6. Dari informasi yang saya dapat dari mantan orang kartu kredit  standard chartered bank , bahwa perusahaan2 debt collector itu tidak ada  yang memiliki izin/legalitas sama sekali. Alamat kantor dan nmr  telponnya pun tidak pernah jelas, apalagi struktur organisasinya. Karena  dinegara manapun didunia, tidak boleh ada perusahaan yang diberi ijin  untuk menagih hutang. Jadi jika kita atau polisi mau mendatangi  perusahaan2 debt coll ini berdasarkan info dari masyarakat, maka tentu  orang-orang debt col itu akan lari dan akan pindah alamat dan kantornya.
7. Dari sudut pandang hukum , kartu kredit adalah lemah karena tidak ada  undang-undangnya dimanapun karena sifatnya yang konsumtif dan bunga  tinggi serta banyak klausul-klausul yang disembunyikan dari para  pemegangnya yang justru bisa melindungi para kliennya. namun tidak  dikatakan secara jujur jadi klien banyak dibodohi.
8. Kesalahan berikutnya dari pihak bank adalah dalam cara memasarkannya,  dimana sebenarnya yang boleh memiliki kartu kredit bukan sembarang  orang namun orang yang sudah mapan. Namun dalam sepuluh tahun terakhir  justru sebaliknya, banyak kartu kredit ditawarkan dengan mudah dengan  persetujuan yang mudah. Akhirnya orang yang belum mampu, dapat memiliki  kartu kredit yang akan berakibat pada banyaknya hutang macet pada kartu  kredit. Dan ditambah lagi, jika seseorang telah memiliki 1 kartu kredit  maka dia akan mudah memiliki kartu kredit dari bank lain dengan limit  yang lebih tinggi dan banyak. Sehingga jika seseorang punya 1 kartu,  maka dia akan ditawari dari bank lainnya. Padahal semestinya kartu  kredit menganut azas kemampuan diri nasabah ketika menawarkan. artinya  jika nasabah sudah memiliki 1 kartu kredit maka secara akuntansi dia  tidak boleh menambah kartu lainnya karena pasti akan tidak mampu.  Ditingkat sales kartu kredit pun terjadi jual beli database pemegang  kartu kredit dalam jumlah banyak, sehingga orang yang sudah punya kartu  kredit akan ditawari kartu kredit dari bank lain lagi dengan limit yang  lebih besar dan dengan tingkat approval yang tinggi dari bagian  verifikasi bank. Sehingga dari sinipun terlihat bahwa pihak bank  memberikan kontribusi besar diawal terhadap terjadinya kredit macet.
9. dari semua ini, maka dapat disimpulkan bahwa yang membuat macet  hutang kartu kredit adalah pihak bank sendiri. Dan kenyataan yang  didapat dilapangan, kasus premanisme yang dilakukan oleh para debt coll  terhadap klien2 kartu kredit yang macet sudah tidak manusiawi lagi.  Disini rakyat tambah menjadi miskin, dan menderita. serta ketakutan. Dan  banyak pelanggaran hukum yang berada pada sisi debt col bila kita mau  mencermati, mulai dari soal ijin perusahaan, legalitas, alamat  perusahaan, nmr telpon, dan sebagainya. Dan debt col ini sebenarnya  menagih hutang yang sudah dilunasi oleh asuransi visa master. Jadi uang  yang didapat dari masyarakat dipakai sendiri oleh oknum bank dan debt  col dengan mengatasnamakan pihak bank. Perlu diketahui bahwa hutang  kartu kredit dan KTA /kredit tanpa agunan memiliki sifat berbeda dengan  hutang-hutang lainnya. Pertama karena sifatnya tanpa jaminan maka tidak  ada ikatan pada nasabah untuk melunasi jika tidak mampu membayar bahkan  ada didalam klausulnya. Kedua, hutang kartu kredit tidak diwariskan ,  alias tidak dapat ditagihkan kepada anggota keluarga yang lain. Yang  justru dalam kenyataan, para debt col memintanya pada anggota keluarga  yang lain. Ketiga, saya berharap bahwa POLRI akan menindak tegas  premanisme semacam ini secara proaktif dan bukan berdasarkan  laporan/delik aduan saja. karena bila kita lihat , sudah sejak dulu  masyarakat diperlakukan seperti ini dan kita bisa bayangkan sudah berapa  biliun uang rakyat diambil oleh debt col yang notabene adalah  premanisme dan oknum bank., sehingga rakyatlah yang memperkaya debt col  dan oknum bank itu. Mungkin ada beberapa kekurangan dari hasil  investigasi saya ini, namun inilah semua yang saya dapatkan dari  investigasi dilapangan selama 1 tahun. SEmoga bermanfaat buat POLRI dan  dapat melindungi rakyat yang sudah susah hidupnya sehingga tidak diperas  dan ditindas oleh para debt col dan oknum bank. Padahal uang itu tidak  disetor ke bank , melainkan kepada oknum bank yang bisa mengeluarkan  kwitansi resmi dari bank. dan surat lunas dari bank. Bahkan ada yang  mengeluarkan kwitansi bodong alias palsu serta surat lunas buatan  sendiri yang seolah2 dikeluarkan oleh bank. Sekian dan terima kasih. Dan  semoga tidak ada pejabat yang membekingi para debt collector kartu  kredit dan KTA. Demi menumpas penghisapan terhadap rakyat yang sudah  tidak mampu.
(Menurut informasi dari seorang teman yang telah meneliti juga masalah  debt collector dan pelanggaran undang-undang perbankan oleh bank-bank di  Indonesia dan BI itu sendiri, jumlah perputaran uang kartu kredit  adalah sebesar Rp. 162 triliun, dan yang macet tahun ini adalah 8% nya  atau sekitar 15 triliun rupiah, yang ditagihkan melalui debt collector  namun tidak disetorkan kepada bank namun ke kantung2 pribadi pejabat  bank dan pejabat2 lain serta para debt collector itu sendiri. Bayangkan  mereka ambil uang rakyat segitu banyak tuk mereka nikmatin dan  sebenarnya mereka tidak berhak menerima uang itu) Kasus century belum  ada apa2nya, makanya banyak pejabat yang jadi pembeking debt collector  kartu kredit Pecat saja tuh pejabat. Sudah bukan zamannya cari uang  dengan memeras rakyat dan membodohi rakyat . Kapan rakyat bisa makmur  kalo begini, orang diperas terus...kayak zaman penjajahan aja...