Laman

Tuesday, December 20, 2011

Hak Cipta dan Merek

HAK CIPTA
Definisi Hak Cipta sesuai dengan UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta adalah :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi artinya agan sebagai pencipta atau penerima hak mempunyai kewenangan untuk mempublikasikan dan/atau memperbanyak hasil karya ciptaan agan atau memberikan izin terlebih dahulu kepada orang lain yang hendak memakai atau menggunakan hasil karya agan. Dengan tidak mengurangi pematasan-pembatasan tertentu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku artinya adalah Hak Cipta itu dibatasi oleh Undang-undang Hak Cipta mana yang termasuk pelanggaran Hak Cipta dan mana yang bukan.

Karena itu sebelum mendapatkan Hak Cipta tentu sang Pencipta sudah harus mengeluarkan Ciptaannya terlebih dahulu. Definisi Ciptaan menurut Pasal 1 angka 3 UUHC adalah Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Jadi Hak Cipta adalah suatu instrument yang diberikan oleh Negara kepada pencipta untuk melindungi hasil karyanya tersebut.

Lalu apa yang termasuk dalam Ciptaan itu ?
Menurut pasal 12 (1) jo pasal 29 (1) dan pasal 30 (1) UU Hak Cipta, maka yang termasuk dalam Ciptaan yang dilindungi dengan Hak Cipta adalah :
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.

Nah sekarang mari kita masuk ke kamar hotel..eh maaf..maksud ane masuk ke dalam ruang lingkup Merek.
Apa Merek itu? Definisi Merek berdasarkan pasal 1 angka 1 UU No. 15/2001 tentang Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa

Jadi Merek dan Hak Cipta itu jelas berbeda gan karena definisi dari setiap Undang-undang tidak sama. Jelas karena Hak Cipta merupakan suatu hak yang diberikan kepada pencipta untuk melindungi hasil karyanya sedangkan Merek adalah tanda atau dalam hal ini logo yang digunakan untuk kegiatan perdagangan baik barang maupun jasa. Pencipta Merek ini juga diberikan hak khusus oleh Negara untuk menggunakan merek tersebut. Hak khusus itulah yang disebut sebagai Hak Merek.

Sekarang kita lihat bagaimana Merek yang tidak dapat didaftar dan ditolak untuk didaftarkan sesuai pasal 4, 5 dan 6 UU Merek yaitu :
Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan yang Ditolak
Pasal 4
Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.
Pasal 5
Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban
umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Pasal 6
(1) Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah
terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak
lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa
yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
(3) Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain,
kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem
negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang
berwenang;
c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau
lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Nah sekarang mari kita masuk ke kafe yg bernama Paten.
Paten itu biasanya yg di pelajaran PPKn dulu waktu SD itu kita sering diajari agar selalu waspada terhadap bahaya paten..eh itu laten ya? Hihihi..
Definisi Paten sesuai dengan UU 14/2001 tentang Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Jadi disinilah jelas perbedaan kesalahkaprahan masyarakat kita tentang Hak Cipta, Merk dan Paten. Masyarakat banyak yang marah ketika hubungan suami istri antara Malayshit dan Indonesia memanas gara2 beberapa kebudayaan Indonesia ada yang dipatenkan oleh Malayshit. Ini mah pemerintah sama media sama2 begonya jg kok istilah paten yg dipakai. Jelas2 bahwa paten itu adalah Hak Ekslusif untuk hasil invensi atau penemuan untuk teknologi. Lha budaya kok dipatenkan? Ga ada lah budaya dipatenkan. Kalau budaya itu Hak Cipta. Jd yg bener itu seharusnya beritanya itu begini : Malayshit yang goblok itu telah mengklaim atau merampas budaya kita dan Hak Ciptanya didaftarkan oleh Malayshit. Bukan DIPATENKAN !!
Ingat ya ini saya memberitahu kalian2 agar bisa mengerti apa yg dimaksud sm Hak Cipta, Merek dan Paten.

Nah sekarang ini untuk permasalahan agan itu adalah karena gambar badut punya agan didaftarkan untuk merek oleh orang lain. Sesuai dengan UU Merek gan kalau memang logo, gambar atau tulisan tersebut belum ada yang mempunyai Hak Merek atasnya atau belum ada yang memakai dan belum ada yg mendaftarkan maka jelas yg mendaftarkan agan itu boleh mempunyai merek dengan logo gambar badut agan.
Karena dia jg ngga melanggar syarat2 dari pasal 4,5,6 UU Merek di atas.

Masalahnya sekarang ini adalah gambar tersebut telah mempunyai Hak Cipta dan penciptanya adalah agan. Jadi ya harusnya dia minta ijin dulu sama agan boleh ga pake gambar agan untuk dijadikan merek buat usahanya. Kan jelas pada definisi UU Hak Cipta di atas bahwa pencipta berhak memberikan ijin kepada orang lain untuk menggunakan hasil ciptaannya.

Nah memang sih bagian Hak Cipta dan Merek di Dirjen HAKI itu berdiri sendiri sendiri jadi mungkin salah satu ada yg ga ngecek sehingga miss communication seperti yg dialami agan ini. Nah untuk penyelesaiannya agan coba kirim surat keberatan ke Dirjen HAKI Depkumham dan cantumkan Sertifikat Hak Cipta agan atas gambar badut itu. Jadi mungkin Dirjen HAKI bisa mengeluarkan revisi atas gambar agan yg digunakan buat merek itu.

Kl misalnya tanggapan Dirjen HAKI tidak memuaskan ya agan bisa mengajukan gugatan HAKI ke Pengadilan Niaga gan. Biasanya Pengadilan Niaga sm Pengadilan Negeri jadi satu lokasinya. Ya tapi agan ngerti sendiri lah resikonya kalo mengajukan gugatan yaitu waktu, biaya dan tenaga.